Gubernur Kalteng: 52 ASN Tak Hadir Tanpa Keterangan Akan Disanksi

Palangka Raya (delapantoto) – Gubernur Kalimantan Tengah menyatakan sebanyak 52 aparatur sipil negara (ASN) yang tidak hadir tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin setelah libur panjang Lebaran 2026.

Tegakkan Disiplin ASN

Gubernur menegaskan kehadiran ASN menjadi bagian penting dalam menjaga kinerja pemerintahan dan pelayanan publik.

ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan jelas dinilai melanggar aturan disiplin pegawai.

Sanksi Sesuai Aturan

Pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari teguran hingga tindakan administratif lainnya.

Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran masing-masing ASN.

Data Kehadiran Jadi Dasar

Penindakan dilakukan berdasarkan hasil rekapitulasi absensi pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran.

Data tersebut menjadi dasar dalam menentukan ASN yang melanggar disiplin.

Imbauan untuk Taat Aturan

Gubernur mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan dan menjaga kedisiplinan dalam bekerja.

Selain itu, ASN diharapkan dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jaga Kualitas Pelayanan Publik

Penegakan disiplin ini bertujuan memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Dengan kehadiran ASN yang penuh, pemerintah berharap kinerja birokrasi dapat meningkat secara keseluruhan.