DEPOK, CVTOGEL — Tragedi mengerikan yang terjadi di SDN Kalibaru, Depok, di mana sebuah mobil berjenis Multi-Purpose Vehicle (MPV) menabrak puluhan siswa dan guru, menyisakan duka mendalam. Pengemudi mobil nahas yang diidentifikasi sebagai Pramono (nama panggilan sopir) kini diamankan polisi. Menurut keterangan dari pihak kepolisian dan saksi, Pramono terlihat syok dan menitikkan air mata, menyatakan penyesalan mendalam atas kecelakaan yang ia sebut sebagai “petaka yang tak terbayangkan”.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, tidak hanya dari aspek penegakan hukum tetapi juga dari dimensi kemanusiaan dan keselamatan anak-anak di lingkungan sekolah.
I. Kronologi dan Kondisi Emosional Pengemudi
Kecelakaan terjadi saat jam masuk sekolah, ketika mobil yang dikemudikan Pramono (55 tahun) menabrak pagar sekolah dan menerobos halaman tempat siswa berkumpul.
Pengakuan Pramono: Dalam pemeriksaan awal di Polres Metro Depok, Pramono mengaku mengalami serangan mendadak (diduga micro-sleep atau kondisi medis lain) sesaat sebelum kecelakaan. Ia bersikeras bahwa rem mobil tidak blong, namun dirinya kehilangan kesadaran atau kontrol mendadak.
Kondisi Emosional: Polisi mencatat bahwa Pramono sangat kooperatif namun berada dalam kondisi syok berat dan menyesal. “Ia menangis dan terus menanyakan kondisi para korban, menyatakan bahwa ia tidak punya niat sedikit pun untuk melukai anak-anak,” ujar penyidik.
Korban: Sebanyak 10 orang, termasuk 8 siswa dan 2 guru, mengalami luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
II. Penanganan Hukum dan Sanksi Pidana
Meskipun aspek kemanusiaan menjadi perhatian, proses hukum terhadap Pramono tetap berjalan untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya.
Status Hukum: Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat.
Penyelidikan Mendalam: Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan teknis kendaraan dan hasil tes kesehatan lengkap Pramono untuk menentukan penyebab pasti kelalaian, apakah murni faktor manusia (kelelahan) atau adanya kondisi medis yang tidak terdiagnosis.
“Kami memahami duka yang dialami semua pihak, termasuk pengemudi. Namun, aspek kelalaian yang menyebabkan korban luka tetap harus diproses hukum. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan adil,” jelas Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Endang Widayanti.
III. Keselamatan Sekolah dan Dukungan Korban
Tragedi ini menjadi momentum kritis untuk mengevaluasi keselamatan di zona sekolah. Pemerintah Kota Depok berencana segera memasang tiang pengaman (bollard) di depan sekolah-sekolah yang berbatasan langsung dengan jalan raya. Sementara itu, tim psikolog disiagakan untuk memberikan trauma healing bagi korban dan saksi mata.
