Jakarta, 23 Oktober 2025 (cvtogel) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero) yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2023. Fokus penyelidikan mengarah pada proses pengadaan sistem dan alat untuk mengecek stok bahan bakar minyak (BBM), termasuk perangkat Automatic Tank Gauge (ATG) serta infrastruktur pemantauan transaksi di SPBU.
Tiga Saksi Diperiksa, BPK Terlibat Hitung Kerugian Negara
Pada Rabu, 22 Oktober 2025, KPK memeriksa tiga orang saksi dari unsur korporasi dan BUMN terkait proyek tersebut. Mereka adalah DPA, Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants; ERH, pejabat operasional dari PT Telkom; serta AN, pegawai PT Teknologi Riset Global Investama (TRG Investama).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut bertujuan menelusuri aliran dana dalam proyek digitalisasi serta keterlibatan pihak-pihak yang diduga diuntungkan dari proses pengadaan. KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara yang timbul.
Menurut Budi, hasil audit investigatif BPK akan menjadi dasar penetapan nilai kerugian negara yang lebih akurat. “Tim penyidik dan auditor BPK sedang menyinkronkan data pembelian perangkat dan biaya sistem agar ditemukan selisih nilai wajar yang bisa dikategorikan sebagai kerugian,” ujarnya.
Latar Belakang Proyek dan Perusahaan Terlibat
Program digitalisasi SPBU Pertamina diluncurkan sebagai bagian dari upaya modernisasi distribusi energi nasional. Proyek ini mencakup pemasangan alat pengukur stok BBM otomatis (ATG), sistem pembayaran digital, serta jaringan komunikasi data di ribuan SPBU di seluruh Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, Pertamina menggandeng beberapa perusahaan pelat merah dan swasta, termasuk PT Telkom Tbk melalui anak perusahaannya Telkomsigma, serta pihak rekanan seperti PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) dan TRG Investama. Proyek yang ditaksir bernilai ratusan miliar rupiah ini semestinya memperkuat akurasi stok BBM dan transparansi transaksi di SPBU, namun kini justru menjadi sorotan hukum.
Penetapan Tersangka dan Pemeriksaan Lanjutan
KPK telah menetapkan sedikitnya satu orang tersangka berinisial EL, mantan direktur PT Pasifik Cipta Solusi (PCS). EL juga sebelumnya terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di Bank Rakyat Indonesia (BRI) tahun 2020–2024.
Selain EL, sejumlah saksi lain telah diperiksa untuk mendalami dugaan kolusi dan mark-up harga pengadaan perangkat digitalisasi. KPK juga memanggil pegawai TRG Investama berinisial DS, serta beberapa pejabat terkait dari PT Telkom dan Pertamina. Namun, dalam beberapa kesempatan, empat saksi diketahui mangkir tanpa memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Fokus Pengawasan: Nilai Proyek dan Transparansi Pengadaan
Digitalisasi SPBU merupakan proyek strategis nasional yang seharusnya meningkatkan efisiensi operasional Pertamina serta transparansi distribusi BBM bersubsidi. Namun, dugaan adanya penggelembungan harga perangkat dan sistem membuat proyek ini menjadi sorotan.
KPK menilai, nilai pengadaan perangkat, sistem jaringan, dan jasa integrasi data berpotensi jauh di atas harga pasar. Selain itu, indikasi adanya kerja sama terselubung antara vendor dan pihak internal menjadi fokus utama penyidik.
Tahap Akhir Penyelidikan
Hingga akhir Oktober 2025, penyidikan telah memasuki tahap akhir. KPK sedang merampungkan penghitungan kerugian negara bersama BPK, serta mempersiapkan langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Menurut informasi internal, setelah audit BPK rampung, KPK akan segera mengumumkan hasil resmi penyidikan beserta potensi tersangka tambahan dari unsur korporasi maupun pejabat pelaksana proyek.
